Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Transformasi Sumanto: Dari Penjara, Rehabilitasi, hingga Viral Jadi Kreator Konten

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Poplicist
Sumanto berpose love di Rita Supermall, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sumanto, mantan pelaku kanibalisme asal Purbalingga, Jawa Tengah, kini bertransformasi menjadi kreator konten.

Melalui akun media sosial yang dikelola pengurus yayasan tempatnya bernaung, Sumanto kerap membagikan konten seputar makanan dan aktivitas sehari-harinya di yayasan.

Bahkan, ia sudah mulai menerima sejumlah endorsement.

“Dulu ngejar orang, sekarang dikejar endorse,” ujar Sumanto saat ditemui di Purwokerto, belum lama ini.

Baca juga: Sumanto Dijadikan Bahan Riset Film Labinak: Mereka Ada di Sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian besar konten yang dibagikannya memang berfokus pada makanan. Sumanto mengaku senang saat memasak atau mencicipi makanan berbahan dasar daging.

“Dulu masak daging hidup-hidup, sekarang full matang,” katanya berseloroh.

Awal Kasus Sumanto

Kasus Sumanto terungkap pada 11 Januari 2003, ketika warga Desa Majatengah, Purbalingga, geger karena hilangnya jenazah Mbok Rinah (81), yang baru dimakamkan selama 16 jam.

Polisi kemudian menaruh curiga kepada Sumanto yang saat itu berusia 32 tahun.

Baca juga: Sumanto Ungkap Aktivitas Barunya sebagai Kreator Konten

Kecurigaan terbukti setelah ditemukan tulang belulang dan sisa jasad Mbok Rinah di rumahnya.

Sumanto ditangkap pada 13 Januari 2003 tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Motif di Balik Aksi

Di hadapan penyidik, Sumanto mengaku tindakannya dilakukan sebagai bagian dari praktik ilmu hitam.

Ia percaya, dengan memakan daging manusia, dirinya bisa memperoleh kekuatan gaib, seperti kekebalan senjata, ketenangan batin, dan kekuatan fisik.

Selain itu, kesulitan ekonomi dan kegagalan rumah tangga disebut-sebut turut memengaruhi perbuatannya.

Baca juga: Nayla D. Purnama Berbagi Pengalaman Nobar Film Labinak Bareng Sumanto

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Mbok Rinah bukanlah korban pertama.

Sumanto mengaku pernah melakukan hal serupa terhadap dua jenazah lain ketika bekerja di perkebunan tebu di Lampung.

Proses Hukum dan Kehidupan Setelah Bebas

Atas perbuatannya, Sumanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pada 27 Juni 2003, ia divonis lima tahun penjara.

Berkat remisi, Sumanto dibebaskan pada 24 Oktober 2006.

Namun, masyarakat dan keluarganya menolak kehadirannya kembali.

Baca juga: Nayla D Purnama Sempat Trauma Makan Daging gara-gara Syuting Labinak

Akhirnya, ia ditampung di Panti Rehabilitasi Mental An-Nur, Desa Bungkanel, Karanganyar, Purbalingga, di bawah asuhan K.H. Supono Mustajab.

Di sana, Sumanto mendapat bimbingan agama serta mulai meninggalkan praktik ilmu hitam.

Kesehariannya diisi dengan kegiatan bercocok tanam, bekerja di mebel, dan kini aktif membuat konten bersama yayasan yang menaunginya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi