Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Badai Eks Kerispatih Sebut Tarif 2 Persen Performing Rights Sudah Tak Relevan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Doadibadai Hollo atau Badai saat ditemui usai konferensi pers GIFest di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Doadibadai Hollo menyebut tarif dua persen untuk performing rights yang diterapkan di Indonesia sudah tidak relevan lagi.

Eks kibordis Kerispatih itu merasa tarif tersebut sudah tidak sesuai jika masih diberlakukan.

"Saya pernah bilang sama Mas Adi (Ketua WAMI), 'Mas, 2 persen ini harusnya tidak relevan lagi.' Itu saya mengatakan itu di tahun 2013 atau 2014," ungkap Badai saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Kisruh Royalti Ari Lasso Vs WAMI, Badai Eks Kerispatih: Kalau Enggak Viral, Enggak Dilirik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Badai, dua persen itu tidak memberikan penghasilan yang besar untuk si pencipta lagu.

Selain itu, tidak ada jaminan pembayaran yang pasti dari seluruh penyelenggara acara di Indonesia.

"Kalau 2 persen itu jaminan bayar seluruh Indonesia, wah, pencipta lagu kaya raya, sudah pasti. Gitu. Kalau penagihannya benar, tapi kan jaminannya tidak ada," jelasnya.

Baca juga: 5 Lagu Populer Ciptaan Badai

Masalah ini, lanjut Badai, menjadi pertanyaan besar terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN.

Sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, LMK dan LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial.

Namun, jika royalti yang diterima pencipta masih minim, efektivitas penagihan oleh lembaga tersebut patut dipertanyakan.

Baca juga: Sempat Dilarang, Kerispatih Bisa Bawakan Lagi Lagu-lagu Ciptaan Badai

"Kita mempertanyakan selama ini LMK dan LMKN ini sebenarnya ngapain, kan gitu. Justru kan kita berharap dari pengelolaan ini monetisasinya semakin banyak," ujar Badai.

Oleh karena itu, Badai sangat mendukung adanya audit menyeluruh terhadap LMK dan LMKN.

Ia menegaskan bahwa audit tersebut bukan sekadar keinginan para musisi, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Baca juga: Transparansi LMK soal Royalti Dipertanyakan, Badai: Harus Pakai Teknologi Real Time

"Oh, sangat setuju, dong. Karena memang itu kan amanah Undang-Undang. Undang-Undang Hak Cipta mengatakan dalam satu tahun sekali, LMK dan LMKN itu harus mengadakan audit dan itu harus dilakukan oleh auditor independen dan diumumkan ke publik," tegasnya.

Permasalahan soal distribusi royalti performing rights kembali mencuat setelah Ari Lasso mengungkapkan permasalahannya di media sosial.

Mantan vokalis Dewa 19 itu mengaku hanya mendapat ratusan ribu rupiah dari WAMI.

WAMI sendiri akhirnya membeberkan bahwa Ari Lasso sebenarnya mendapatkan puluhan juta rupiah dari royalti performing rights.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi