Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Badai Sebut Aplikasi Lisensi Musik Digital AKSI Sudah Siap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Doadibadai Hollo atau Badai saat ditemui usai konferensi pers GIFest di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah carut-marut sistem royalti musik kolektif, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah menyiapkan solusi berbasis teknologi yang memungkinkan penagihan royalti secara langsung kepada pencipta lagu.

Sekretaris Jenderal AKSI, Doadibadai Hollo atau Badai, mengungkapkan bahwa asosiasinya telah mengembangkan sebuah aplikasi bernama "DDL" (Digital Direct Licensing).

Baca juga: Badai Eks Kerispatih Sebut Tarif 2 Persen Performing Rights Sudah Tak Relevan

Platform ini dirancang untuk memfasilitasi perjanjian lisensi dan pembayaran royalti langsung dari pengguna musik, seperti penyelenggara acara, kepada para komposer.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau dari AKSI, kami udah siap sebenarnya dengan aplikasinya. Kita tuh udah siap dengan Digital Direct Licensing," kata Badai saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Kisruh Royalti Ari Lasso Vs WAMI, Badai Eks Kerispatih: Kalau Enggak Viral, Enggak Dilirik

Menurutnya, sistem ini sejalan dengan Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada pencipta lagu untuk melakukan penagihan sendiri dan membuat perjanjian lisensi secara mandiri.

Aplikasi DDL sendiri bahkan sudah siap untuk digunakan sejak tahun lalu.

Namun, implementasinya masih menunggu revisi regulasi di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sistem perizinan satu pintu (One Single Submission).

Baca juga: Badai Eks Kerispatih Protes ke WAMI, Komplain Ari Lasso Direspons Cepat, Sementara Dirinya Tidak

"Yang bisa dilakukan cepat adalah melakukan revisi di Peraturan Pemerintah. Nah, ketika PP yang baru nanti keluar tentang bagaimana cara distribusi yang baru, saya rasa DDL udah bisa berjalan," jelasnya.

Badai menjelaskan perbedaan fundamental antara sistem AKSI dengan LMK seperti WAMI.

Jika LMK dapat mengoleksi royalti dari karya milik non-anggotanya yang kemudian menjadi dana cadangan, AKSI hanya akan mengelola royalti untuk karya-karya milik anggotanya saja.

Baca juga: Transparansi LMK soal Royalti Dipertanyakan, Badai: Harus Pakai Teknologi Real Time

"Kalau AKSI, hanya meng-collect member-nya saja. Jadi siapa yang bergabung di AKSI, dia mempercayakan itu, pengelolaan kita, ya kita koleksi. Di luar itu kita enggak collect," tegasnya.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan transparansi, kepastian, dan kecepatan dalam pembayaran royalti, serta memotong birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan para pencipta lagu di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi