JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengaku kerap menerima bayaran tinggi untuk mempromosikan berbagai produk melalui media sosialnya.
Hal ini diungkapkan ketika dia bersaksi untuk asistennya, Ismail Marzuki atau Mail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
“Mulut saya mahal memang kebetulan, Bu Jaksa. Saya aja jalan di catwalk itu waktu itu ada Rahmania Putria yang jadi saksi di sini, itu hanya 30 menit dibayar pakai Hermès Cargo (tas) seharga hampir Rp 600 juta,” ujar Nikita di persidangan, Kamis.
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ancam Reza Gladys, Jelaskan Isi Percakapan dengan Asisten
Tak hanya mulutnya, Nikita juga menyebut bahwa tubuhnya bernilai tinggi karena dianggap efektif dalam mempromosikan produk.
“Jadi jangankan mulut saya, badan saya juga mahal kalau untuk dipakai jasanya,” lanjut Nikita.
Ia mengeklaim bahwa produk apa pun yang di-endorse olehnya selalu laku keras di pasaran, sehingga wajar jika banyak pihak tertarik menggunakan jasanya.
Baca juga: Nikita Mirzani: Uang Rp 4 Miliar dari Reza Gladys Hanya Kerja Sama, Bukan Pemerasan
Dalam kesaksiannya, Nikita menyebut bahwa Mail kerap mencarikan pekerjaan endorsement untuknya, termasuk salah satunya tawaran dari Reza Gladys yang ingin mempromosikan produk skincare melalui Nikita.
Soal tarif endorse, Nikita mengatakan, harganya bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 juta.
“Ada Rp 120 juta, Rp 20 juta. (Review) produk makanan, travel, baju, macam-macam,” kata Niki.
Menurutnya, pembayaran biasanya dilakukan langsung ke Mail, yang sekaligus menentukan harga jasanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Klaim Rp 4 Miliar dari Reza Gladys sebagai Kontrak Endorse Setahun
“Biasanya pembayaran ke Mail (dulu). (Untuk tarif) ya ada Rp 25 juta, Rp 35 juta, suka-suka Mail aja kasih harga (untuk endorse saya),” tutur Niki.
Dugaan Nikita Mirzami peras Reza Gladys
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.