Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys Rp 4 Miliar: Fix, Ini Minta Tolong

Baca di App
Lihat Foto
Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani dengan pakaian serba hitam hadir sebagai saksi dalam persidangan asistennya, Ismail Marzuki di PN Jaksel, Kamis (21/8/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus dugaan pemaksaan, pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang terhadap dr. Reza Gladys.

Hal itu diungkapkan Nikita saat menjadi saksi dalam sidang kasus asistennya, Ismail Marzuki atau Mail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

“Iya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan atau apalagi pengancaman atau pencucian uang,” ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Nikita Mirzani: Mulut Saya Mahal, Sekali Jalan Dibayar Tas Rp 600 Juta

Ia menjelaskan, uang Rp 4 miliar yang diterima dari Reza Gladys merupakan hasil kerja sama endorsement secara profesional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita menegaskan bahwa dirinya hanya berusaha membantu Reza, atas permintaan dr. Oky Pratama.

“Karena ini fix, ini minta tolong,” lanjut Nikita.

Sebagai figur publik, Nikita mengaku bahwa kerja sama promosi seperti ini merupakan hal yang biasa ia lakukan.

“Ini pekerjaan yang biasa saya pernah lakukan,” tutur Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ancam Reza Gladys, Jelaskan Isi Percakapan dengan Asisten

Kasus dugaan pengancaman Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi