JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Tim kuasa hukum musisi Fariz RM menyampaikan duplik atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tersebut.
Dalam dupliknya, kuasa hukum Fariz RM, Charles S. Sihotang, menilai jaksa terlalu berpegang pada pendekatan yuridis formal, tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Fariz RM Tak Kecewa Usai Pledoi Ditolak JPU
“Jaksa hanya memandang perkara ini secara sempit, seolah-olah semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah. Ini jelas merugikan posisi klien kami,” ujar Charles di hadapan majelis hakim.
Charles mengatakan, tidak ada argumen baru yang disampaikan jaksa dalam repliknya.
Menurut Charles, pernyataan jaksa cenderung retoris dan tidak memperkuat posisi dakwaan.
Baca juga: Fariz RM Akui Punya Kelemahan: Saat Psikis Terganggu, Saya Gunakan Narkoba Lagi
“Tak ada hal baru yang dikemukakan dalam replik. Kami menilai jaksa hanya mengulang dalil-dalil tanpa dasar kuat yang bertolak belakang dengan fakta persidangan,” lanjut Charles.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan JPU.
Mereka meyakini bahwa tuduhan terhadap Fariz RM tidak terbukti secara hukum.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Kekecewaan Kuasa Hukum
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan pembelaan yang telah kami sampaikan,” tutur Charles.
Sementara itu, putusan untuk Fariz RM bakal digelar pada 4 September 2025.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara
Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Baca juga: Janji Fariz RM Tak Konsumsi Narkoba Lagi, Minta Vonis Rehabilitasi
Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.
Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.