JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz RM menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Fariz menegaskan, ia menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Saya tadi hanya menyampaikan kepada beberapa rekan bahwa saya menghargai proses hukum. Sebagai seorang Muslim, saya percaya pada kehendak Tuhan Yang Maha Esa," kata Fariz RM usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Kritik Tuntutan Jaksa, Nilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.
"Dari sisi saya sebagai terdakwa, saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Saya sudah sampai pada tahap ikhlas, apa pun yang terbaik pasti akan terjadi," ujar Fariz.
Meski demikian, Fariz tetap berharap dapat diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi agar bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkotika.
Baca juga: Janji Fariz RM Tak Konsumsi Narkoba Lagi, Minta Vonis Rehabilitasi
"Harapan saya tentu saja, jika diberi peluang untuk melanjutkan rehabilitasi, saya akan sangat bersyukur. Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya," kata Fariz.
Fariz menganggap proses hukum yang ia jalani sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Masa hukuman ini saya anggap sebagai peluang dari Allah SWT untuk introspeksi, memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan ke pelukan keluarga," tutur Fariz.
Baca juga: Fariz RM Tak Kecewa Usai Pledoi Ditolak JPU
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga berharap kliennya mendapatkan hukuman rehabilitasi.
Deolipa menilai Fariz merupakan pengguna yang seharusnya mendapatkan bantuan untuk sembuh, bukan dihukum layaknya pengedar.
"Harapan kami, karena dia bukan pengedar, tapi pencandu, maka negara wajib membantu menyembuhkannya melalui rehabilitasi. Bukan dihukum penjara," ucap Deolipa.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Kekecewaan Kuasa Hukum
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara
Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.
Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.