JAKARTA, KOMPAS.com- Disaat ramai soal tunjangan rumah untuk anggota DPR sebesar Rp 50 juta, keputusan aktor dan anggota dewan Primus Yustisio pilih naik transporasi umum kembali disorot.
Primus yang sudah empat kali duduk sebagai anggota DPR RI itu sering tertangkap kamera berdiri di dalam gerbong kereta seperti penumpang pada umumnya, bahkan walaupun kereta tampak kosong.
Diungkap oleh istri Primus, aktris Jihan Fahira, keputusan Primus naik transportasi umum itu karena tak mau terjebak macet.
"Jadi kalau Primus itu males macet," kata Jihan dikutip dari YouTube FYP Trans7, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Dikritik, Ini Ucapan Nafa Urbach soal Tunjangan DPR Rp 50 Juta
Sebagai informasi, Primus tinggal di Bintaro, Tangerang Selatan.
Ditambah lagi, rumah Primus dan Jihan dekat dengan stasiun KRL, sehingga menggunakan KRL dinilai lebih efektif dan efisien.
"Rumah kami sama stasiun kereta cuma 5-3 menit sampai," kata Jihan.
"Jadi, naik kereta itu memang paling efektif," sambungnya.
Selain itu, menurut Jihan, suaminya juga harus mengunjungi dapilnya di daerah Bogor yang justru akan lebih mudah terjangkau dengan naik KRL.
"Kalau ke Dapil memang enak naik kereta," ujar Jihan.
"Kalau Dapilnya itu ada yang tiga jam, ada yang enak dilewatin mobil, ada yang enak pakai kereta," sambungnya.
Sejumlah netizen yang pernah bertemu langsung saat berada di KRL dengan Primus akhirnya ikut berkomentar.
"Dewan asal dari rakyat yang tetap merakyat, keren," tulis @abahidi12.
"Kemarin minggu satu gerbong sama dia, naik kereta yang ke Rangkas Bitung, PKD nya negur mulu, wkwk," tulis @random.
"Emang low profile dia, naik dari stasiun Jurang Mangu turun Palmerah, kalau diajak ngobrol orang pasti nyaut," tulis @pinkynda89.
Primus tercatat empat periode duduk sebagai anggota dewan.
Pertama kali Primus duduk sebagai anggota DPR RI periode tahun 2009-2014, kemudian kedua kalinya di periode 2014-2019, ketiga kalinya untuk periode 2019-2024 dan kini untuk periode 2024-2029.
Tunjangan rumah Rp 50 juta
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar Indra mengatakan, tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara itu, alasan diberikan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.
Dijelaskan oleh Said, memberikan tunjangan perumahan dinilai lebih efisien dibanding menyediakan fasilitas rumah bagi anggota DPR.
Karena biaya untuk perawatan rumah dinas tersebut bisa mencapai ratusan miliar per tahun.
Said mengatakan tunjangan rumah yang diterima anggota DPR periode 2024-2029 mencapai Rp 50 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.