KOMPAS.com - Seorang hacker asal Tiongkok berinisial A (34), akhirnya berhasil ditangkap di Thailand dan diekstradisi ke Korea Selatan setelah terbukti menjadi otak di balik pencurian miliaran won dari sejumlah tokoh penting, termasuk Jungkook BTS.
Menurut Kementerian Kehakiman Korea Selatan, A tiba di Bandara Internasional Incheon pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi setelah dipulangkan dari Bangkok.
Ia diduga memimpin sindikat peretasan internasional yang membobol berbagai situs besar, termasuk operator telekomunikasi, antara Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Baca juga: Punya Tato Baru, Foto Jungkook BTS Usai Wamil Curi Perhatian
Dengan data pribadi curian, kelompok ini membuka akun ponsel atas nama korban dan menguras dana dari akun keuangan maupun aset kripto.
Salah satu korban paling disorot adalah Jungkook BTS.
Tak lama setelah Jungkook memulai wajib militer pada Januari tahun lalu, sebanyak 33.500 saham HYBE senilai 8,4 miliar won (sekitar Rp 98 miliar) dicuri dari akun sekuritasnya.
Peretas bahkan sempat menjual 500 saham senilai 126 juta won (Rp 1,4 miliar) ke pihak ketiga.
Baca juga: Jungkook dan V BTS Ikut Tren Aura Farming Pacu Jalur
Beruntung, BigHit Music segera membekukan akun tersebut sehingga kerugian tidak semakin besar.
Tim hukum Jungkook juga bergerak cepat dengan mengajukan gugatan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul kemudian memutuskan bahwa transaksi itu tidak sah dan memerintahkan saham dikembalikan kepada Jungkook.
Kerja sama antara Interpol dan Kepolisian Metropolitan Seoul membuahkan hasil.
Baca juga: Jungkook BTS Buka Akun Instagram Lagi, Ungkap Arti Nama Akunnya
Setelah diketahui berada di Thailand pada April lalu, otoritas segera meminta penangkapan sementara hingga akhirnya A ditahan dalam dua minggu dan diserahkan ke Korea.
“Pemerintah akan terus mengejar dan menghukum keras organisasi peretasan, voice phishing, serta penipuan online berbasis luar negeri hingga tuntas,” kata seorang pejabat Kementerian Kehakiman.
Saat ini polisi tengah memeriksa A, menyita barang bukti, dan bersiap mengajukan surat perintah penahanan resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.