KOMPAS.com – Musisi Ariel NOAH dan Piyu Padi ditunjuk sebagai bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, khususnya yang berkaitan dengan persoalan royalti musik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
“Semua yang hadir hari ini, baik artis, pencipta lagu, penyanyi, maupun LMKN, kita masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujar Dasco seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (22/8/2025).
Dasco menambahkan, seluruh pihak sepakat untuk berkonsentrasi menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan ke depan.
Baca juga: Ariel Minta Penyanyi Tak Dibebani Royalti Performing Rights, Ahmad Dhani: Manja Banget
“Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” tutur Dasco.
“Kira-kira begitu. Setuju enggak?” ujar Dasco.
Baca juga: Velodiva Klaim Bisa Jadi Solusi Polemik Royalti Musik, Harap Ada Atensi Pemerintah
Selain itu, disepakati pula bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN.
Lembaga tersebut juga akan diaudit untuk menjamin transparansi kegiatan penarikan royalti yang berjalan selama ini.
“Setelah itu, baru regulasinya bagaimana, nanti dirundingkan bersama mereka. Termasuk soal syarat berapa persen, aplikasi apa yang akan dipakai, dan lain-lain,” kata Dasco.
Baca juga: Unggah Foto Bareng Ariel NOAH Sebelum Konsultasi Royalti di Rapat DPR, Piyu Padi: Biar Harmonis
Latar Belakang Isu Revisi UU Hak Cipta
Persoalan royalti musik di Indonesia sudah lama menuai sorotan. Banyak musisi mengeluhkan sistem penarikan royalti yang dinilai tidak transparan dan merugikan pencipta lagu.
Salah satu lembaga yang selama ini berwenang menarik dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, mekanisme kerjanya kerap dipertanyakan, baik oleh musisi senior maupun generasi baru.
Beberapa di antaranya, seperti Ari Lasso, Ahmad Dhani, hingga Once, bahkan menyerukan agar LMK dan LMKN diaudit agar distribusi royalti lebih adil.
Kritik ini akhirnya sampai ke parlemen. DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM kemudian menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait aturan penarikan dan distribusi royalti musik.
Untuk memperkuat pembahasan, DPR melibatkan musisi langsung seperti Ariel NOAH dan Piyu Padi agar suara pencipta lagu dan penyanyi bisa terdengar dalam perumusan regulasi baru.
Targetnya, revisi UU ini bisa rampung dalam dua bulan ke depan, sekaligus menghadirkan sistem penarikan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada pencipta karya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.