Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Klarifikasi Keluarga WR Soepratman soal Royalti Lagu Indonesia Raya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. IST
Keluarga WR Soepratman dari Endang WJ Turk saat melakukan audiensi ke Kementerian Kebudayaan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Wage Rudolf Soepratman dari Endang WJ Turk memberikan klarifikasi soal maraknya pembicaraan perihal royalti lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Hak cipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya" telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Soepratman.

Keempat ahli waris itu adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini dan Gijem Soepratinah.

Baca juga: Sindiran Hakim MK soal Royalti Musik: Kalau Begitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar hukum

Adapun dasar hukum atas penyerahan hak cipta itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D. dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Keempat ahli waris mendapatkan pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp 250.000 sebagai tanda penghargaan.

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu "Indonesia Raya" telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.

Baca juga: Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar, atau sekitar Rp1,6 miliar per ahli waris.

"Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat," kata Endang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Kecuali dua lagu

Adapun pengecualian soal masalah royalti hanya berlaku untuk dua lagu, yakni "Indonesia Tjantik" dan "Indonesia Hai Iboekoe".

"Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman).

Baca juga: Benarkah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Pernah Diubah?

"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.

Sebagai bagian dari upaya riset dan pelestarian lagu-lagu W.R. Soepratman yang sempat hilang dan terlupakan, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023 di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.

Sampai saat ini diketahui ada 16 lagu ciptaan WR Soepratman, namun 4 di antaranya masih hilang (hanya tersisa judulnya).

Baca juga: Klarifikasi Royalti, Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta Indonesia Raya Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Keempat lagu yang masih hilang adalah "Bendera Kita (Merah Putih)", "Bangunlah Hai Kawan", "Pandu Indonesia", dan "Indonesia Muda".

"Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi)," kata Endang.

Dalam siaran pers tersebut, pihak keluarga Endang WJ Turk juga berharap Presiden Prabowo Subianto diundang ke Istana Merdeka untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi