JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengungkap tarif endorse-nya jika bekerja sama dengan sejumlah brand. Kata Nikita, tarif endorse termurahnya sebesar Rp20 juta.
Hal ini diungkapkan Nikita saat menjadi saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
"Ada Rp120 juta Rp20 juta," kata Niki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Mail, Asisten Nikita Mirzani Beberkan Kronologi Permintaan Rp 5 Miliar kepada Reza Gladys
Nikita mengaku kerap mendapat endorse dari berbagai macam produk. Mulai dari makanan hingga travel. Harga yang ditawarkan untuk masing-masing endorse pun bervariasi.
"(Review) produk makanan, travel, baju, macam-macam," ucap Niki.
Nikita menyampaikan, Mail beberapa kali mencarikan endorse untuknya. Termasuk, dalam hal kerja sama dengan Reza Gladys.
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Ingin Segera Bertemu Anak
Nikita mengatakan, tarif endorse dan pembayaran diurus sepenuhnya oleh Mail. Tidak ada harga tertentu untuk setiap endorse tersebut.
"Biasanya pembayaran ke Mail (dulu). (Untuk tarif) ya ada Rp 25 juta Rp 35 juta, suka-suka Mail aja kasih harga (untuk endorse saya)," ucap Niki.
Nikita juga menyampaikan bahwa dirinya juga mendapatkan bayaran mahal untuk sekali catwalk.
"Mulut saya mahal memang kebetulan, Bu Jaksa. Saya aja jalan di catwalk itu waktu itu ada Rahmania Putria yang jadi saksi di sini itu hanya 30 menit dibayar pakai Hermès Cargo (tas) seharga hampir Rp 600 juta," ucap Niki.
Nikita mengklaim bahwa tarif endorse-nya mahal karena produk apa pun yang dia endorse selalu laku keras di pasaran.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.