Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putusan Cerai Pratama Arhan: Hanya Dua Kali Sidang di Pengadilan Agama

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Pratama Arhan
Pemain sepak bola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, akhirnya mengunggah foto mesranya dengan sang istri, Azizah Salsha, di Instagram-nya.
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

TANGERANG, KOMPAS.com - Proses perceraian antara pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha berjalan dengan sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan yang dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025).

Gugatan ini terdaftar pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Dulu Dikenal Bucin, Intip Perjalanan Cinta Azizah Salsha dan Pratama Arhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, dan hanya berselang dua minggu, majelis hakim telah mengetuk palu putusan.

Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, alasan dari proses kilat ini tak lain adalah putusan yang dijatuhkan secara verstek.

Hal ini terjadi karena pihak tergugat, Azizah Salsha, tidak pernah sekalipun hadir atau mengirimkan perwakilan dalam persidangan yang telah dijadwalkan.

Baca juga: Resmi Bercerai, Azizah Salsha Hapus Semua Foto Pratama Arhan

"Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal," ujar Sholahudin.

Dasar hukum yang memungkinkan hal ini, lanjutnya, adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Aturan tersebut menyatakan jika tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir, maka gugatan dapat dikabulkan tanpa kehadirannya.

"Itu kan kawan-kawan sudah tahu semuanya. Pasal 125 HIR, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek," jelas Sholahudin.

Baca juga: Pratama Arhan Gugat Cerai Talak Azizah Salsha

Karena tidak adanya kehadiran dari pihak tergugat, maka tidak ada proses jawab-jinawab, replik, duplik, ataupun pembuktian dari pihak Azizah yang biasanya memakan waktu lebih lama dalam persidangan cerai.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan (verzet).

Jika tidak ada perlawanan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan sebagai penanda resminya perceraian mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi