Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mengapa Pratama Arhan Dapat Bercerai dalam Dua Sidang Saja?

Baca di App
Lihat Foto
instagram/pratamaarhan8
Publik dikagetkan dengan kabar proses perceraian dua publik figur yaitu Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha atau Zize di PA Tigaraksa.
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

TANGERANG, KOMPAS.com - Proses perceraian antara pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha berjalan sangat cepat, dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa hanya dalam dua kali persidangan.

Humas PA Tigaraksa, M.Sholahudin, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang memungkinkan proses kilat tersebut.

Baca juga: Putusan Cerai Pratama Arhan: Hanya Dua Kali Sidang di Pengadilan Agama

Menurut Sholahudin, alasan utama dari cepatnya proses ini adalah karena putusan dijatuhkan secara verstek.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat (Azizah Salsha) tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal," ujar M. Sholahudin kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Resmi Bercerai, Azizah Salsha Hapus Semua Foto Pratama Arhan

Ia menjelaskan bahwa tindakan majelis hakim ini sudah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, yakni Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Aturan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara jika pihak tergugat tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara resmi.

"Itu kan kawan-kawan sudah tahu semuanya. Pasal 125 HIR, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek," tegasnya.

Baca juga: Cerai dari Azizah Salsha, Instagram Pratama Arhan Dipenuhi Dukungan Penggemar

Dengan absennya pihak tergugat, maka sejumlah tahapan persidangan yang normalnya memakan waktu, seperti mediasi lanjutan, jawab-jawab, serta pembuktian dari pihak tergugat, tidak perlu dilalui.

Meskipun begitu, Sholahudin menambahkan, walaupun gugatan cerai talak Arhan telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Pihak Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atas putusan verstek tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi