TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, telah mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan pesepakbola Pratama Arhan terhadap istrinya, Azizah Salsha.
Putusan ini dijatuhkan secara verstek karena pihak tergugat, Azizah Salsha, tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan yang digelar.
Baca juga: Mengapa Pratama Arhan Dapat Bercerai dalam Dua Sidang Saja?
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, mengonfirmasi bahwa absennya pihak tergugat menjadi alasan utama majelis hakim menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran pihak tergugat).
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar M.
Sholahudin. "Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal," tegasnya.
Baca juga: Sederet Kontroversi Azizah Salsha Selama Dua Tahun Menikah dengan Pratama Arhan
Menurut hukum acara yang berlaku, jika pihak tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, hakim berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara.
Meski gugatan cerai Pratama Arhan telah dikabulkan, M.
Sholahudin menjelaskan bahwa putusan ini belum final atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Putusan Cerai Pratama Arhan: Hanya Dua Kali Sidang di Pengadilan Agama
Pihak Azizah Salsha masih diberikan hak hukum untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," jelasnya.
Jika dalam 14 hari tidak ada perlawanan, barulah putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap, dan pengadilan akan menjadwalkan sidang pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.