TANGERANG, KOMPAS.com - Artis Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Pria yang akrab disapa Ijonk itu masuk ke ruangan sidang dengan tangan diborgol bersama dua terdakwa lain.
Ijonk mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Vape Jonathan Frizzy, Terancam 12 Tahun Penjara dan Tak Ada Eksepsi
Selama perjalanan menuju ruangan sidang, Ijonk hanya diam ketika ditanya kabar oleh awak media.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula ketika pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa ratusan cartridge vape berisi cairan yang mencurigakan.
Baca juga: Belum Pulih Pascaoperasi, Jonathan Frizzy Tetap Jalani Sidang Tanpa Penangguhan
Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan beberapa orang, di antaranya seorang pria berinisial BTR yang membawa barang tersebut dari luar negeri dan seorang perempuan berinisial ER.
Dari keterangan para tersangka awal inilah nama Jonathan Frizzy muncul.
Baca juga: Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Ia disebut memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan vape berisi etomidate tersebut.
Menurut pihak kepolisian, Ijonk diduga menjadi orang yang memesan barang, menyiapkan kurir untuk menjemput, hingga membuat sebuah grup WhatsApp bernama "Berangkat" untuk mengkoordinir dan mengontrol proses pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.
Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
Ia sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, namun akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2025.
Baca juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tak Ajukan Eksepsi
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ijonk kini menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah kliennya mengetahui bahwa vape yang dipesannya mengandung zat etomidate.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lapor
Menurut tim kuasa hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan Ijonk mengetahui isi kandungan dalam cartridge vape tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.