TANGERANG, KOMPAS.COM - Proses perceraian Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, akan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama setelah proses mediasi dihentikan, menyusul ketidakhadiran pihak tergugat dan kuasa hukumnya pada sidang ketiga.
Yassirni Syarifah, kerabat yang mendampingi Chikita, merinci kronologi kehadiran pihak tergugat.
Baca juga: Tak Hanya Judol, Chikita Meidy Sebut Suami Juga Masih Suka Gunakan Aplikasi Jodoh
Pada dua sidang mediasi sebelumnya, Indra Adhitya tidak hadir tetapi masih diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Sidang pertama, diwakili oleh kuasa hukum. Sidang kedua, diwakili kuasa hukum. Lalu di sini sidang mediasi yang ketiga juga tidak datang semuanya, baik tergugat maupun kuasa hukum," ujar Yassirni saat dijumpai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (26/8/2025).
Dengan absennya kedua belah pihak dari sisi tergugat, majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada 9 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Baca juga: Profil Chikita Meidy, Penyanyi Cilik Era 90-an
"Alhamdulillah prosesnya sekarang sudah tadi di dalam sidang sendiri Ibu Chika, jadi lanjut proses berikutnya pemeriksaan saksi di tanggal 9 September," jelas Yassirni.
Chikita Meidy menyebut akan menghadirkan ayah kandungnya dan adiknya, Akram Almuzaky, sebagai saksi.
"Untuk saksi, aku menunjuk dua dari keluarga, yaitu papiku sendiri, Papi Meidy, dan adik kandungku sendiri, Zaky, karena beliau lah yang tinggal di rumah," jelas Chikita.
Keduanya akan memberikan keterangan terkait pokok perkara dalam gugatan cerai tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.