Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Indra Adhitya Absen Sidang, Proses Cerai Chikita Meidy Masuk Tahap Pembuktian

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy dan perwakilannya Yassirni syarifah di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (26/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

TANGERANG, KOMPAS.COM - Proses perceraian Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, akan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama setelah proses mediasi dihentikan, menyusul ketidakhadiran pihak tergugat dan kuasa hukumnya pada sidang ketiga.

Yassirni Syarifah, kerabat yang mendampingi Chikita, merinci kronologi kehadiran pihak tergugat.

Baca juga: Tak Hanya Judol, Chikita Meidy Sebut Suami Juga Masih Suka Gunakan Aplikasi Jodoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada dua sidang mediasi sebelumnya, Indra Adhitya tidak hadir tetapi masih diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Sidang pertama, diwakili oleh kuasa hukum. Sidang kedua, diwakili kuasa hukum. Lalu di sini sidang mediasi yang ketiga juga tidak datang semuanya, baik tergugat maupun kuasa hukum," ujar Yassirni saat dijumpai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (26/8/2025).

Dengan absennya kedua belah pihak dari sisi tergugat, majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada 9 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Baca juga: Profil Chikita Meidy, Penyanyi Cilik Era 90-an

"Alhamdulillah prosesnya sekarang sudah tadi di dalam sidang sendiri Ibu Chika, jadi lanjut proses berikutnya pemeriksaan saksi di tanggal 9 September," jelas Yassirni.

Chikita Meidy menyebut akan menghadirkan ayah kandungnya dan adiknya, Akram Almuzaky, sebagai saksi.

"Untuk saksi, aku menunjuk dua dari keluarga, yaitu papiku sendiri, Papi Meidy, dan adik kandungku sendiri, Zaky, karena beliau lah yang tinggal di rumah," jelas Chikita.

Keduanya akan memberikan keterangan terkait pokok perkara dalam gugatan cerai tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi