Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Permohonan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Ini Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM @erintaulany.
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina.
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

TANGERANG, KOMPAS.com - Upaya komedian Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia atau Erin kembali menemui jalan buntu.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre.

Penolakan ini didasarkan pada alasan kewenangan pengadilan.

Baca juga: Kenzy Taulany Ungkap Pengalaman Pertama Syuting Film Bareng Andre Taulany

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin selaku pihak termohon tidak berada di wilayah hukumnya.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak termohon.

"Kalau bahasanya ditolak, (keputusan) kali ini mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon," kata M. Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Perjalanan Cinta Andre Taulany dan Erin: Pernikahan, Anak, hingga Konflik Perceraian

Ia menegaskan, alasan utama penolakan adalah karena Erin Taulany tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di wilayah kewenangan PA Tigaraksa.

"Bahwasanya termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang," jelasnya.

Sholahudin menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami harus didaftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri (termohon).

Baca juga: Andre Taulany Digugat Balik, Kuasa Hukum Sebut Erin Justru Ingin Cerai demi Harta

Dengan adanya putusan ini, M. Sholahudin menyebut bahwa proses hukum perceraian Andre Taulany di PA Tigaraksa telah selesai dan bersifat final.

"Ini merupakan putusan final dari Pengadilan Agama Tigaraksa," ujarnya.

Konsekuensinya, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.

"Selama belum mengajukan lagi di tempat (yurisdiksi) istrinya, ya ini masih berstatus suami istri," tambah Sholahudin.

Baca juga: Curahan Hati Putra Sulung Andre Taulany, Tolak Keinginan Orangtua Bercerai

Ketika ditanya mengapa masalah yurisdiksi ini baru diputuskan sekarang padahal proses persidangan sudah berjalan, Sholahudin menjelaskan bahwa keberatan tersebut baru secara resmi diajukan oleh pihak termohon melalui eksepsi dalam persidangan yang berlangsung secara elektronik.

"Karena persidangannya secara elektronik. Terus kemudian di dalam jawaban (termohon), di dalamnya menyatakan bahwa ada eksepsi," paparnya.

Jika Andre Taulany ingin melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili istrinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi