TANGERANG, KOMPAS.com - Artis Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dari protokoler bandara dan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nur Maulida, saksi ahli dari BPOM Tangerang, memberikan kesaksian bahwa etomidate belum memiliki izin edar di Indonesia.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Vape Jonathan Frizzy, Terancam 12 Tahun Penjara dan Tak Ada Eksepsi
"Kalau etomidate sendiri sebenarnya di Indonesia belum ada izin edarnya," kata Nur Maulida di dalam persidangan.
Etomidate biasanya digunakan sebagai obat anestesi intravena atau hanya boleh disuntikkan melalui pembuluh vena.
Adapun efek samping dari penggunaan zat etomidate bisa membuat penggunanya merasakan halusinasi dan sedasi.
Baca juga: Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
"Iya, bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," kata Nur Maulida.
Namun, Nur Maulida tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai efek jangka panjang penggunaan etomidate karena belum ada jurnal ilmiah yang menelitinya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Nur Maulida mengungkapkan etomidate biasanya dibungkus dalam botol vial untuk keperluan medis.
Sementara etomidate yang ada dalam kasus ini sudah berbentuk cartridge untuk vape.
Perubahan tempat penampungan etomidate itu juga dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap pengguna karena cartridge tidak steril seperti botol vial.
"Efeknya menjadi tidak steril, kan bisa berpotensi ke tubuh karena memang di dalamnya tidak steril karena setiap barang yang masuk atau obat yang masuk ke dalam darah itu harus bersifat steril," kata Nur Maulida.
Baca juga: Lula Kamal Ungkap Dampak Etomidate, Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
Awal mula kasus ini bermula ketika pihak BeaCukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa ratusan cartridge vape berisi cairan yang mencurigakan.
Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan beberapa orang, di antaranya seorang pria berinisial BTR yang membawa barang tersebut dari luar negeri dan seorang perempuan berinisial ER.
Dari keterangan para tersangka awal inilah nama Jonathan Frizzy muncul.
Baca juga: Belum Pulih Pascaoperasi, Jonathan Frizzy Tetap Jalani Sidang Tanpa Penangguhan
Ia disebut memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan vape berisi etomidate tersebut.
Menurut pihak kepolisian, Jonathan Frizzy diduga menjadi orang yang memesan barang, menyiapkan kurir untuk menjemput, hingga membuat sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk mengkoordinir dan mengontrol proses pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.
Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
Ia sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, namun akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2025.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy kini menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.