Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Andre Taulany 3 Kali Gagal Ceraikan Istri dan Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM @erintaulany.
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina.
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Niat komedian dan presenter Andre Taulany bercerai dari Rien Wartia atau Erin kembali berakhir dengan penolakan.

Ini merupakan upaya ketiga Andre Taulany untuk bercerai dari Rien yang telah mendampinginya sejak tahun 2005 itu.

Seperti apa perjalanan proses cerai Andre Taulany dan apa alasan ketiga gugatan cerai talak Andre Taulany ditolak? Berikut rangkumannya:

Gugatan pertama

Andre Taulany diketahui mendaftarkan gugatan cerai talak pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada April 2024.

Baca juga: Minta Gugatan Cerai Dihentikan, Putra Sulung Andre Taulany: Sebenarnya Mereka Enggak Ada Masalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan cerai dalam nomer perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs sudah terdaftar sejak 4 April 2024.

Namun hal ini baru diketahui publik di bulan Agustus 2024.

Saat itu proses mediasi sudah berlangsung tapi selalu gagal dan berlanjut dengan proses cerai.

Putusan:

September 2024, permohonan cerai Andre Taulany ditolak karena majelis hakim menilai bahwa dalil adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus tidak terbukti.

Baca juga: Ketika Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan...

Hakim menyimpulkan bahwa Andre dan Rien hanya kurang komunikasi.

Gugatan kedua (upaya banding)

Tak puas dengan putusan tersebut, Andre Taulany akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten dan terdaftar pada 25 September 2024.

Putusan:

Pengadilan Tinggi Agama Banten menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, yang artinya mereka menolak banding yang diajukan Andre Taulany.

Gugatan ketiga

Mei 2025 Andre Taulany diketahui kembali mengajukan gugatan cerai baru di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Perkara ini telah terdaftar secara e-court dengan nomor 1673/PDTG/2025/PAtigaraksa pada tanggal 9 April 2025.

Putusan:

Permohonan cerai talak Andre Taulany ditolak dengan alasan kewenangan.

Pihak PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin selaku pihak termohon tidak berada di wilayah hukumnya.

Sebagai informasi, Erin sebagai termohon berdomisili di Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi