KOMPAS.com – Musisi senior Indra Lesmana menilai sistem blanket license yang masih diterapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia sudah tidak relevan dengan perkembangan industri musik saat ini.
“Seperti yang disampaikan Mas Piyu dan Ketua WAMI, sekarang Indonesia masih menganut sistem blanket license. Perlu diketahui, sistem ini diciptakan tahun 1917, sudah lebih dari 100 tahun,” ujar Indra Lesmana dalam rapat konsultasi antara DPR RI, para musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta LMK di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Satu Pintu hingga Hadirnya Velodiva
Indra Lesmana menjelaskan, sistem tersebut lahir karena keterbatasan teknologi pada masa lalu.
“Zaman itu sulit mendapatkan data akurat, tidak ada internet, tidak ada HP, dan jumlah lagu juga belum banyak. Sementara sekarang, hanya di tahun 2025 saja, ada 120 ribu lagu yang dirilis di dunia,” kata Indra Lesmana.
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Musik, Cholil Mahmud: Yang Dimaksud Satu Pintu itu Apa?
Menurut Indra Lesmana, dengan teknologi digital dan aplikasi saat ini, penggunaan blanket license tidak lagi tepat.
“Sekarang kita sudah bisa tahu lagu apa yang diputar lewat aplikasi. Tahun 2021 sudah ada teman-teman yang berpikir ke arah itu, tapi kita butuh manajemen pusat data yang baik. Empat tahun lebih berjalan, meski PDLM dan Film sudah ditulis dalam PP 56, tidak ada realisasi sampai sekarang. Akhirnya sistem blanket license tetap dijalankan,” tutur Indra Lesmana.
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Musik Bakal Jadi Satu Pintu di LMKN
Pernyataan Indra Lesmana ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola royalti musik di Indonesia, yang belakangan banyak dipersoalkan oleh musisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.