JAKARTA, KOMPAS.com – Pencipta lagu Ari Bias akhirnya angkat bicara di hadapan publik soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan penyanyi Agnez Mo.
Ia menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Bersamaan dengan itu, Ari Bias juga merevisi laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Piyu dan Ari Bias Kaget Usulan AKSI Tak Masuk Naskah Rumusan UU Hak Cipta
“Secara lisan saya menyatakan kepada publik bahwa saya tidak akan PK. Dan saya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik di Bareskrim untuk merevisi laporan,” kata Ari Bias saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Ari Bias mengaku menghormati putusan yang telah dikeluarkan MA atas kasasi Agnez Mo.
“Ya, saya hormati semua. Saya hormati persidangan yang di kasasi,” ujar Ari Bias.
Baca juga: Revisi Laporannya ke Agnez Mo, Ari Bias Masih Tunggu Putusan Lengkap Mahkamah Agung
Ia menambahkan, saat ini masih menunggu salinan putusan utuh dari pihak MA.
“Nah, sedangkan ‘kabul’ itu bukan berarti dikabulkan seluruhnya, mungkin juga dikabulkan sebagian, atau mungkin MA memutuskan sendiri. Kita enggak tahu,” tutur Ari Bias.
Meski demikian, pencipta lagu "Bilang Saja" itu kembali mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta tetap terjadi.
Baca juga: Soal Revisi UU Hak Cipta, Ari Bias: Diharapkan Tak Ada Lagi Kebingungan
Menurut dia, hingga kini ia tidak pernah menerima izin maupun royalti atas karyanya.
“Tapi jangan lupa, pelanggaran hak cipta sudah terjadi. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti. Masalahnya, siapa yang bertanggung jawab, itu saja,” ucap Ari Bias.
“Kalau bukan pelaku pertunjukan ya berarti penyelenggara. Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, lalu putusannya tiba-tiba ‘tidak ada yang bertanggung jawab,’ berarti itu tidak sesuai UU dong. Pencipta benar-benar ditelantarkan, tidak mendapatkan haknya,” tambah Ari Bias.
Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Royalti, Ari Bias: Saya Mendukung
Sebagai catatan, dalam putusan sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga kali pertunjukan.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut.
“Amar putusan: Kabul,” demikian tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.