Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Semprot Saksi yang Hanya Sekilas Baca BAP, Nikita Mirzani: Gara-gara Anda, Saya Dipenjara 7 Bulan Loh

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani melontarkan protes keras kepada saksi Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Nikita terlihat geram saat Melvina mengaku hanya membaca sekilas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani.

Baca juga: Ketika Hakim Semprot Pengacara Nikita Mirzani soal Pertanyaan ke Saksi

“Sekilas? Ini gara-gara Anda baca sekilas saya dipenjara tujuh bulan loh,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Awalnya, Nikita bertanya kepada Melvina soal apakah ia pernah membaca BAP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melvina menyebut hanya sekali membaca.

“Satu kali (baca BAP),” ujar Melvina.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Peras Pemilik Skincare Sebesar Rp 15 Miliar

Nikita juga menyinggung soal perubahan pasal dalam BAP.

“Anda enggak baca pasal 368 diubah menjadi 369, pernah enggak dibaca? Baru sekali ya di BAP,” lanjut Nikita.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Baca juga: Saksi Sebut Diminta Jual Ferrari untuk Bayar Uang Tutup Mulut ke Nikita Mirzani

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi