JAKARTA, KOMPAS.com - Anindito, ahli UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Anindito dihadirkan sebagai saksi ahli.
Usai mendengar kesaksian Anindito, Nikita tak kuasa menahan tangis.
“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?” kata Nikita kesal hingga terbawa emosional dan menangis di ruang sidang.
Baca juga: Nikita Mirzani Debat dengan Ahli Linguistik soal Pengancaman
Hakim Ketua Khairul Soleh sempat menengahi perdebatan dengan meminta pertanyaan terdakwa difokuskan dan jawaban ahli disampaikan sesuai keahliannya.
Anindito menjelaskan bahwa unsur Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
Namun, penjelasan tersebut kembali dipertanyakan Nikita.
Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.
Baca juga: Ketika Hakim Semprot Pengacara Nikita Mirzani soal Pertanyaan ke Saksi
“Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?” tanya Nikita.
Ahli menegaskan bahwa unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.
“Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (Pasal 27B ayat 2),” kata Ahli.
Baca juga: Saksi Melvina Husyanti Sebut Nikita Mirzani Pernah Minta Rp 15 Miliar
Nikita turut menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sedangkan followers Reza (Gladys) ada 7 juta. Jadi jangan menggiring opini,” ucap Nikita.
Nikita juga menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Ahli menilai, hal semacam itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang seperti BPOM.
“Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,” tutur Anindito.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.