Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sejumlah Orang Orasi di Depan PN Jakarta Utara Tuntut Razman Nasution Divonis Tak Bersalah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sejumlah orang berorasi di depan PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Razman Arief Nasution akan mendengar putusan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Menjelang sidang putusan tersebut, pantauan Kompas.com di depan PN Jakarta Utara menunjukkan adanya sejumlah orang yang menggelar orasi untuk mendukung Razman.

Sejumlah orang tersebut menuntut agar Razman dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rasa Puas Hotman Paris

Sebuah spanduk terlihat dibentangkan dengan tulisan, “Maka bapak Razman Nasution harus dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui ITE," tulis spanduk tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum memasuki gedung PN Jakarta Utara, Razman juga sempat berorasi di atas sebuah mobil.

“Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telepon, dan lain sebagainya. Sebenarnya banyak yang melarang, kalau tidak pasti akan lebih banyak lagi,” ujar Razman.

“Karena itu, cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus,” tambahnya.

Baca juga: Razman Ngadu ke Prabowo, Hotman Paris: Ngapain Presiden Ngurusin Receh?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta.

Sebagai informasi, Razman Arief Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi