Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda, Razman Nasution: Apa Sulitnya Memutuskan Perkara Saya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Istri pengacara Razman Nasution menahan tangis usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025), kembali ditunda.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum siap dan belum bulat dalam memutus perkara tersebut.

Razman yang hadir langsung di PN Jakarta Utara, meski sidang digelar daring, mempertanyakan alasan penundaan putusan yang menurutnya berbelit-belit.

Baca juga: Hotman Paris Puas dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Razman Arif

“Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?” kata Razman usai sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski kecewa, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan,” ujar Razman.

Baca juga: Razman Arif Murka Dituntut 2 Tahun Penjara: Logika Hukumnya Sudah Enggak Masuk

Ia berharap putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan berdasarkan fakta persidangan.

“Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran,” tutur Razman.

“Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum,” tambah Razman.

Baca juga: Razman Arif Nasution Siap Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Adapun Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, mengatakan sidang putusan ditunda karena pihaknya masih belum menemukan keputusan untuk kasus Razman.

"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia.

Lebih lanjut, pembacaan putusan Razman baru akan digelar pada 23 September 2025 mendatang karena adanya kegiatan pelatihan.

Baca juga: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Arif Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi