TANGERANG, KOMPAS.com - Aktris Ririn Dwi Ariyanti harus menunda niatnya untuk memberikan dukungan secara langsung kepada kekasihnya, Jonathan Frizzy, dalam sidang kasus vape berisi obat keras.
Rencana kehadiran Ririn di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/9/2025) batal terlaksana setelah sidang diputuskan untuk ditunda.
Penundaan sidang itu sendiri terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan para terdakwa, termasuk Jonathan Frizzy, secara langsung atau offline dengan alasan keamanan.
Baca juga: Paman Jonathan Frizzy Buka Suara Usai Viral Video Ponakannya Diduga Lamar Ririn Dwi Ariyanti
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Rabu, 10 September 2025.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan bahwa Ririn sebelumnya telah menyatakan keinginan untuk hadir di pengadilan.
"Tadinya sih, Ririn sempat menghubungi kami bahwa sebenarnya dia ingin hadir hari ini," ujar Lamgok di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Deretan Sinetron yang Pernah Dibintangi Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti
Namun, karena sidang diputuskan tidak digelar secara tatap muka yang kemudian berujung pada penundaan, kehadiran Ririn untuk memberikan dukungan langsung pun menjadi tidak memungkinkan.
"Cuman karena ditunda, ya kita lihat minggu depan," tambah Lamgok.
Lamgok menegaskan bahwa rencana kehadiran Ririn murni sebagai bentuk dukungan moril, bukan untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Jonathan.
Baca juga: Beredar Video Jonathan Frizzy Lamar Ririn Dwi Ariyanti, Berikut Faktanya
"Bukan, bukan (sebagai saksi). Support, nonton. Melihat persidangannya secara langsung," jelasnya.
Meskipun tak jadi hadir di pengadilan, Lamgok menyebut dukungan Ririn untuk pria yang akrab disapa Ijonk itu terus berlanjut.
Ia mengatakan Ririn menjadi salah satu orang yang menjenguk Ijonk selama ia ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.
Baca juga: Makan 5 Kali Sehari, Ririn Dwi Ariyanti Berbagi Tips Tetap Langsing
"Dia besuk, cuman intensitasnya saya belum bisa pastikan. Ya, cuman ya besuk dan support itu yang paling penting," kata Lamgok.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy didakwa atas kasus penggunaan cairan rokok elektrik yang mengandung zat etomidate.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.