JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Sidang yang semestinya digelar secara daring hanya dihadiri tim kuasa hukum Fariz, sementara sang musisi tetap berada di rumah tahanan.
Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menyebut penundaan dilakukan karena pihaknya meminta agar sidang putusan digelar secara langsung.
Baca juga: Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Sudah Sampai Tahap Ikhlas
“Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya. Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” ujar Griffinly Mewoh di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sidang vonis kemudian dijadwalkan ulang ke Kamis (11/9/2025).
Griffinly memastikan pekan depan Fariz akan hadir di ruang persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Kritik Tuntutan Jaksa, Nilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan
“Makanya ditunda untuk minggu depan, sidang offline, baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz sendiri, hadir di persidangan,” ucap Griffinly.
Griffinly mengatakan, Fariz sudah siap mendengarkan apapun keputusan dari majelis hakim, termasuk kemungkinan terburuk jika Fariz nantinya divonis penjara.
“Kalau Mas Fariz sendiri, emang sudah siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” ucap Griffinly.
“Dan tidak ada penolakan kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” lanjut Griffinly.
Baca juga: Fariz RM Tak Kecewa Usai Pledoi Ditolak JPU
Meski demikian, Griffinly mengatakan, Fariz RM tetap berharap ia mendapat rehabilitasi.
Sebab, Griffinly menilai bahwa dari beberapa kali persidangan dapat dibuktikan bahwa Fariz hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar, sehingga perlu direhabilitasi.
“Ya harapan kami, ya majelis hakim mempertimbangkan itu dan akhirnya putusannya rehabilitasi buat Mas Fariz RM. Seperti itu,” tutur Griffinly.
Sebelumnya diberitakan, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Kekecewaan Kuasa Hukum
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum. "Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika.
Selain itu, pelantun lagu "Sakura" itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambah JPU.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Adapun sidang tuntutan hari ini sempat ditunda dua kali pada 21 dan 28 Juli 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.