JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan penyanyi cilik sekaligus artis Leony Vitria mengaku pajak waris yang harus ia bayar untuk balik nama rumah mendiang ayahnya cukup memberatkan.
Apalagi, jumlah pajak waris yang dikenakan mencapai 2,5 persen dari nilai rumah tersebut.
“Kalau misalnya gue hanya bayar administrasi untuk paperwork ganti nama, ya menurut gue itu sangat wajar. Tapi kalau harus bayar 2,5 persen dari value rumah itu hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue,” tulis Leony, dikutip Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Curhat Urus Pajak Waris, Leony: Gue Harus Ngeluarin Puluhan Juta Lagi
Meski demikian, Leony mengaku tak bisa berbuat banyak karena aturan hukum memang sudah ditetapkan demikian.
Walaupun, ia tak menampik cukup dibuat pusing dengan hal itu.
“Tapi ya aturannya memang gitu, jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel,” tulis Leony lagi.
Di sisi lain, Leony mengaku mendapat banyak pelajaran baru setelah berhadapan dengan kewajiban pajak waris tersebut.
Baca juga: Tak Tahu Penghasilannya di Trio Kwek Kwek, Leony: Untungnya Orangtuaku Enggak Foya-foya Sendiri
“Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih,” ungkap Leony.
Sebelumnya diberitakan, Leony membagikan cerita bahwa ia tengah mengurus balik nama rumah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya, yang meninggal dunia pada 2021.
Leony pun terkejut harus mengeluarkan biaya pajak waris senilai puluhan juta rupiah.
“Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021,” kata Leony.
Baca juga: Dulu Tak Mau Menikah, Leony Ungkap Sosok Kekasih yang Buat Berubah Pemikiran
Proses balik nama tersebut ternyata membutuhkan surat warisan.
Namun, Leony mengaku keluarganya tidak pernah membuat surat tersebut, sehingga pengurusan balik nama rumah masuk dalam kategori warisan.
“Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatohnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh enggak pernah ada surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu,” ucap Leony.
Selain itu, Leony juga diwajibkan membayar pajak tambahan berupa pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.