Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Curhat soal Pajak Waris, Leony: Lagi Eneg Harus Bayar Pajak yang Nilainya Enggak Sedikit

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Aktris peran Leony akan berperan sebagai dukun beranak di film horor Ambar.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan penyanyi cilik sekaligus artis Leony Vitria mengaku kaget dengan nominal pajak waris yang harus ia bayar demi balik nama rumah peninggalan ayahnya.

Leony merasa keberatan jika harus membayar pajak waris dengan nominal puluhan juta, meski selama ini ia selalu taat membayar pajak.

Namun, melihat besarnya nominal pajak waris tersebut, Leony mengaku tak habis pikir.

“Kalau gue sih sebagai warga negara ya jelas wajib bayar pajak. Selama ini juga selalu bayar pajak,” tulis Leony di Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Pajak Waris 2,5 Persen, Leony Vitria: Memberatkan Menurut Gue

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang gue curhatin ini ya karena memang lagi eneg aja musti bayar pajak yang nilainya enggak sedikit di kondisi negara yang lagi carut-marut,” tambahnya.

Leony menilai, masyarakat yang taat membayar pajak justru tidak merasakan manfaat yang signifikan.

Sebaliknya, ia melihat pejabat malah memperkaya diri.

“Bayar pajak seumur hidup enggak pernah ada hasilnya. Yang gue lihat hasilnya cuma para pejabat yang memperkaya diri, sedangkan masyarakat makin amburadul,” ujar Leony.

Baca juga: Curhat Urus Pajak Waris, Leony: Gue Harus Ngeluarin Puluhan Juta Lagi

Sebelumnya, Leony membagikan cerita bahwa ia tengah mengurus balik nama rumah milik ayahnya.

Ia pun terkejut harus kembali mengeluarkan biaya pajak waris senilai puluhan juta.

Rumah tersebut sebelumnya terdaftar atas nama sang ayah dan harus dialihkan kepadanya setelah ayahnya meninggal dunia pada 2021.

“Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021,” kata Leony.

Proses balik nama itu rupanya membutuhkan surat warisan.

Baca juga: Sering Jadi Tempat Curhat Teman yang Sudah Menikah, Leony: Jangan Menikah Hanya karena Orang Sekitarmu

Namun, Leony menyebut tidak memiliki surat tersebut karena keluarganya tak pernah menuliskannya.

Alhasil, pengurusan balik nama rumah masuk dalam kategori warisan.

“Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata tuh jatohnya warisan. Nah kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh enggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu,” ucapnya.

Leony pun mesti menempuh jalur administrasi untuk mengurus hal ini, termasuk membayar pajak tambahan.

Ia menyebut, pajak waris yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi