JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya divonis 10 bulan penjara, Fariz juga didenda Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta,” ujar majelis hakim ketua, Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Sidang Vonis Fariz RM Ditunda, Digelar Pekan Depan Secara Tatap Muka
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Fariz wajib menggantinya dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.
“Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap Lusiana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan vonis Fariz adalah karena ia berulang kali memakai narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Sudah Sampai Tahap Ikhlas
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, serta mengakui perbuatannya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya,” lanjut Lusiana.
Menanggapi putusan tersebut, Fariz menyampaikan rasa syukur.
Ia menilai proses hukum yang dijalaninya berlangsung dengan baik berkat dukungan banyak pihak.
Baca juga: Fariz RM Tak Kecewa Usai Pledoi Ditolak JPU
"Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri," ujar Fariz.
Fariz juga menyebut vonis ini bertepatan dengan momen spesial dalam keluarganya, yakni ulang tahun anak bungsunya, Syavergio.
"Tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. InsyaAllah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga, Gio," tutur Fariz RM.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Kekecewaan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.
Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.