JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kondisi kesehatannya yang belakangan menurun selama menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nikita mengatakan, pengapuran pada lehernya semakin memburuk akibat kondisi kasur di tahanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pascaoperasi.
“Jadi kan aku pernah operasi leher nih, ada pengapuran di nomor 5 tulang, kan sudah pakai pen. Cuma karena tidurnya di tahanan kan kasurnya kan enggak sesuai sama di kamar, jadi ada pergeseran dan ada benjolan," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Kesal Chat Pribadinya Dibuka Ahli Forensik di Persidangan
Nikita menyebut, ia harus menjalani fisioterapi selama enam minggu.
"Kalau masih ada penyempitan baru nanti dioperasi, tindak lanjutnya gitu. (Saat ini yang aku rasain itu) jadi keliyengan, terus gampang sesak, gitu," ucap Nikita Mirzani.
Ia menambahkan, dokter merekomendasikan fisioterapi dua hingga tiga kali seminggu.
"Kemarin udah berobat. Makanya dokter nyaranin untuk fisioterapi selama 6 minggu, seminggu 3 atau 2 kali," lanjut Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngotot Tolak Bukti JPU, Hakim: Terdakwa Saya Minta Diam
Nikita mengaku keluhan tersebut sebenarnya sudah dirasakannya sejak ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, ia belum bisa menjalani terapi karena adanya perbedaan mekanisme perawatan kesehatan di lokasi penahanan.
"Kalau sakitnya sebetulnya udah dari waktu di polda sebulan, gitu. Cuman masih ditahan-ditahan gitu. Terus sempat berobat juga, memang harus fisioterapi di waktu di Polda juga, tapi kan berhubung langsung dipindahin ke rutan, mekanismenya kan beda lagi, gitu," ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Hadiri Sidang dengan Pita Merah Muda: Aku Ranger Pink Hari Ini
Oleh karena itu, Nikita berharap majelis hakim dapat memberikan izin agar ia bisa menjalani pengobatan dengan maksimal.
"Karena kan sumsum tulang leher itu kan dia ada 2 kabel kayak kabel, 1 tuh ke otak, 1 ke jantung, ya kalau misalkan dia makin menyempit makin menyempit ya nauzubillah ya, amit-amit, entar enggak ada Nikita Mirzani," tutur Nikita Mirzani.
Kasus pemerasan Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.