JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta terhadap musisi Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan bebas bersyarat.
Menurut Deolipa, syarat tersebut telah terpenuhi karena kliennya sudah menjalani sebagian besar masa hukuman.
Baca juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta dalam Kasus Narkoba
“Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Dalam kesempatan itu diwawancara terpisah, Fariz RM mengungkap rasa syukurnya atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Sidang Vonis Fariz RM Ditunda, Digelar Pekan Depan Secara Tatap Muka
“Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri,” ucap Fariz RM.
Fariz juga menyebut vonis ini bertepatan dengan momen spesial dalam keluarganya, yakni ulang tahun anak bungsunya, Syavergio.
"Tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. InsyaAllah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga, Gio," tutur Fariz RM.
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Kritik Tuntutan Jaksa, Nilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.
Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.