DEPOK, KOMPAS.com - Keputusan penyanyi Ashanty untuk menempuh jalur hukum terkait sengketa tanah warisan ayahnya merupakan puncak dari upaya penyelesaian damai yang telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa hasil.
Ia menyebut, pintu musyawarah selalu dibuka, namun tidak pernah disambut dengan iktikad baik.
Sengketa ini bermula dari adanya kepemilikan ganda atas sebidang tanah di Cinangka, Depok.
Ashanty menegaskan bahwa keluarganya telah mengetahui masalah ini sejak lama dan selalu berusaha mencari jalan tengah. "Sudah 3-4 tahun lalu kalau rembukan, dari sebelum COVID malah," ujar Ashanty saat ditemui di Cinangka, Depok, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Developer Tetap Bangun Perumahan
Upaya mediasi bahkan sempat diurus oleh almarhum ayah sambungnya.
Prinsip yang dipegang Ashanty adalah mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak yang sama-sama merasa menjadi korban. "Aku tidak mau kayak, 'Oh, itu punya aku, kamu enggak bisa dapat apa-apa,' enggak. Oke, kalau kita punya sama-sama dua surat yang sama, ya ayo kita cari solusi," jelasnya.
Namun, menurutnya, pihak lain cenderung mengulur waktu hingga akhirnya secara sepihak menjual tanah tersebut kepada developer.
Merasa upaya damai tak lagi bisa diandalkan, Ashanty kini mantap membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kita ajukan gugatan, kita juga udah lapor ke pertanahan ya, ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga udah," kata Ashanty didampingi perwakilannya.
Baca juga: Tak Beri Harga Mahal Produk Donatnya, Ashanty: Yang Penting Nutup
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian dan memperjuangkan hak yang ia yakini milik keluarganya. "Percaya bahwa yang namanya kebenaran pasti akan menemukan jalan," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.