Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Leony Kritik Pemkot Tangsel: Anggaran Jalan Rp 731 Juta, Konsumsi Rapat Rp 60 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Leony Vitria Hartanti di sela acara buka puasa bersama penyandang disabilitas di Pendopo Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017). Leony merupakan mantan penyanyi cilik yang terkenal lewat grup vokal Trio Kwek Kwek.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Leony Vitria Hartanti menyoroti laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 yang setebal 520 halaman.

Dalam unggahan di Instagram Story, Leony menilai sejumlah alokasi anggaran terlihat janggal dan nilainya fantastis.

Salah satunya, biaya konsumsi rapat yang mencapai Rp 60 miliar.

Baca juga: Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Soroti Anggaran Suvenir Capai Rp 20,48 Miliar

“Souvenir Rp 20 M. Makanan dan minuman rapat Rp 60 M. Sampai penambah daya tahan tubuh dan pakaian pun kita belanjain mereka,” tulis Leony, dikutip Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leony juga menyoroti perbandingan alokasi anggaran.

Anggaran untuk konsumsi rapat tersebut terpaut jauh dari pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jaringan, dan irigasi, yang hanya mendapat Rp 731 juta.

Baca juga: Leony Vitria Curhat soal Pajak Waris, Kaget Harus Bayar Puluhan Juta untuk Balik Nama Rumah

“Kita enggak boleh suudzon. Mungkin di Tangsel enggak banyak jalan rusak, jadi segitu aja sudah cukup biayanya selama setahun,” ujarnya.

Berawal dari Pajak Warisan

Kritik Leony terhadap Pemkot Tangsel berawal dari pengalamannya mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya.

Ia mengaku kaget dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Leony Vitria Curhat soal Pajak Waris, Kaget Harus Bayar Puluhan Juta untuk Balik Nama Rumah

Menurutnya, beban pajak tersebut terasa tidak adil karena rumah itu sebelumnya sudah dibayarkan pajaknya saat pembelian dan setiap tahun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kesimpulannya, apa pun namanya—hibah, waris, atau punya SKB—kalau mau urus balik nama tetap harus bayar BPHTB itu,” tulis Leony.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

Viralnya keluhan Leony kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP menjelaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Pajak Waris 2,5 Persen, Leony Vitria: Memberatkan Menurut Gue

Namun, BPHTB yang dipermasalahkan Leony merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel, sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tetap Kritik

Meskipun mendapat penjelasan, Leony tetap menyuarakan kekecewaannya.

Menurutnya, sebagai warga negara yang taat membayar pajak, ia berhak mempertanyakan penggunaan uang pajak dan merasa kecewa melihat alokasi anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi