KOMPAS.com- Aktris Leony kembali melontarkan kritik pedas kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, ia menyoroti anggaran pengelolaan sampah yang disebut mencapai Rp 111 miliar setelah seorang netizen mengeluhkan kondisi kota yang kerap dipenuhi asap pembakaran sampah.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, seorang netizen bernama @makblash_ menuliskan keresahannya terkait kualitas lingkungan di Tangsel. Ia menggambarkan suasana permukiman yang dipenuhi sampah dan asap, hingga membuat warga merasa seakan tidak memiliki pemerintah yang hadir untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca juga: Leony Soroti Anggaran Kesehatan Tangsel Cuma Rp 709 Juta, Sedangkan untuk ATK Rp 38 Miliar
“Buat warga Tangsel asli (bukan yang tinggal di komplek developer bagus) ngerasain Tangsel seperti tidak ada pemerintahnya. Baru masuk gang sampah dan asap di mana-mana. Gak kuat, pindah aja. Daripada anak-anak kena broncopneumonia,” tulisnya.
Menanggapi komentar tersebut, Leony kemudian membalas dengan sindiran tajam. Ia menyinggung besarnya anggaran yang sudah disiapkan Pemkot Tangsel untuk pengelolaan sampah.
“Padahal ada loh program pengelolaan sampah Rp 111 miliar,” jawab Leony singkat namun menohok.
Baca juga: 5 Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel yang Dibedah Leony
Berdasarkan laporan keuangan Pemkot Tangsel tahun 2024 halaman 253, terdapat program Pengelolaan persampahan dengan anggaran sebesar Rp 111.397.331.557 dan telah terealisasi sebesar110.089.780.947.
Kritik Leony ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan sampah di Tangsel. Pasalnya, keluhan warga mengenai asap pembakaran sampah bukan kali pertama muncul. Warga menilai pemerintah daerah seharusnya bisa menghadirkan solusi konkret untuk masalah klasik yang berulang setiap tahun.
Berawal dari Pajak Warisan
Kritik Leony terhadap Pemkot Tangsel berawal dari pengalamannya mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya. Ia mengaku kaget dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga puluhan juta rupiah.
Menurutnya, beban pajak tersebut terasa tidak adil karena rumah itu sebelumnya sudah dibayarkan pajaknya saat pembelian dan setiap tahun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kesimpulannya, apa pun namanya—hibah, waris, atau punya SKB—kalau mau urus balik nama tetap harus bayar BPHTB itu,” tulis Leony.
Baca juga: Leony Vitria Bedah 520 Halaman Laporan Keuangan Pemkot Tangsel, Soroti Banyak Anggaran Fantastis
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Viralnya keluhan Leony kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menjelaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, BPHTB yang dipermasalahkan Leony merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel, sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tetap Kritik
Meskipun mendapat penjelasan, Leony tetap menyuarakan kekecewaannya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang taat membayar pajak, ia berhak mempertanyakan penggunaan uang pajak dan merasa kecewa melihat alokasi anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.