JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambunan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) merujuk terdakwa Razman Nasution dari RSUD Koja ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati.
Razman diketahui menjalani perawatan di RSUD Koja sejak Senin (22/9/2025) pukul 07.00 WIB akibat sakit vertigo dan GERD.
Baca juga: Hari Ini, Razman Arif Nasution Hadapi Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
“Kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana dan apabila diperlukan silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri,” ujar Syofia dalam PN Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Syofia menegaskan, meski tengah sakit, status Razman tetap sebagai terdakwa.
Karena itu, JPU diminta segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. “Karena statusnya tetap terdakwa, ya. Silakan, kami serahkan kepada penuntut umum dalam rangka satu minggu ini untuk berkoordinasi sampai sejauh mana,” lanjut Syofia.
Baca juga: Sidang Vonisnya Ditunda 3 Pekan, Razman Nasution: Ini yang Buat Rakyat Bertanya-tanya
Akibat kondisi kesehatan Razman, majelis hakim memutuskan menunda sidang vonis kasus pencemaran nama baik tersebut selama satu pekan. “Ya, dan kami hanya bisa menunda satu minggu ke depan untuk putusan, seperti itu. Tadi kami sudah musyawarah karena surat ini sampainya kemarin sore jam 05.00 baru saat ini diproses,” kata Syofia.
Syofia mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal kesehatan Razman dikarenakan dokter yang menangani Razman tidak dihadirkan. “Ya, jadi seperti itu aja. Karena di sini dokternya tidak hadir, kita tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami oleh si yang harus menjelaskannya kan dokternya. Silakan penuntut umum yang punya hak untuk melakukan koordinasi,” ucap Syofia.
“Selama satu minggu ini untuk tanya dokternya sampai sejauh mana dan apabila diperlukan silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara, ya. Seperti itu ya, untuk lebih jelasnya dan untuk ada kepastian. Seperti itu ya,” tutur Syofia.
Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Rasa Puas Hotman Paris
Adapun sebelumnya Razman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.