JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi, mengatakan, sesuai saran dokter RSUD Koja, kliennya harus dirujuk berobat ke Penang, Malaysia.
Mengingat Razman sudah selama tujuh tahun mengidap sakit vertigo dan juga GERD.
"Ketika saya ketemu dokter, dokter menyampaikan bahwa mengingat kondisi GERD dan juga vertigo Pak Razman ini kan sudah lama diidap, ya kan, gitu. Dan dokter itu menyarankan untuk dirujuk ke Penang, ke Malaysia," ujar Rahmad di PN Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Razman Nasution Mendadak Sakit Jelang Vonis, Kuasa Hukum Bantah Ada Kesengajaan
Karena alasan tersebut, Rahmad mengaku tidak dapat memastikan sampai kapan Razman bisa kembali mengikuti sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Ia pun meminta majelis hakim agar persidangan ditunda selama satu bulan.
"Makanya kalau dilihat surat kami, kami nggak bisa menentukan kapan kondisi Pak Razman bisa mengikuti persidangan. Tetapi yang paling tepat menurut kami atau hemat kami adalah selama satu bulan. Itu sebenarnya pengajuan yang kami mohonkan," ucap Rahmad.
Baca juga: Kronologi Razman Nasution Dilarikan ke RSUD Koja Usai Vertigo dan GERD-nya Kambuh
Hakim hanya beri waktu seminggu
Namun, majelis hakim hanya memberikan penundaan selama satu minggu.
Meski demikian, Rahmad menyatakan tetap menghargai keputusan tersebut.
"Tetapi, kami menghargai ketetapan yang ditetapkan oleh hakim dan kami berdoa semoga Pak Razman lekas pulih, bisa beraktivitas kembali, bisa kembali memperjuangkan hak-hak dari masyarakat atau klien-klien kami di kantor. Itu poin dari saya," tutur Rahmad.
Baca juga: Vonis Kasus Razman Nasution Tertunda, Hakim Minta JPU Cari Second Opinion di RS Polri
Razman Nasution dituntut 2 tahun
Adapun sebelumnya Razman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Baca juga: Razman Nasution Dirawat, Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda Lagi
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.