TANGERANG, KOMPAS.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan vape berisi etomidate.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Baca juga: Dukungan Ririn Dwi Ariyanti untuk Jonathan Frizzy, Rencana Hadiri Sidang hingga Jenguk di Tahanan
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa membeberkan peran Ijonk dalam upaya memasukkan 100 buah cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Baca juga: Optimis Hadapi Sidang, Jonathan Frizzy Minta Pembelaan Berbasis Fakta
Menurut jaksa, Ijonk adalah pihak yang merekomendasikan kurir, menyarankan penambahan jumlah barang dari 10 menjadi 200 buah, hingga menjamin keamanan paket tersebut dengan menyebut akan dikawal oleh protokol Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan kenalannya.
"Disepakati 10 piece diberikan kepada Jonathan Frizzy secara free dan sebanyak 30 piece akan dibeli oleh Jonathan Frizzy dengan harga modal," ungkap JPU.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal.
Baca juga: Alasan Keamanan, Sidang Lanjutan Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy Ditunda
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Jonathan Frizzy belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Lanjutan Kasus Vape Obat Keras
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk persiapan pembelaan tersebut.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," kata penasihat hukum Ijonk.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.