Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bantah Jaksa soal Rekomendasi Medis Razman, Kuasa Hukum: Itu Kebohongan!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution ditunda.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Razman Nasution, Rahmad Riyadi, membantah pernyataan jaksa penuntut umum yang menyatakan kliennya tidak direkomendasikan dokter untuk berobat ke luar negeri.

Rahmad bahkan mengaku mendengar langsung rekomendasi tersebut dari dokter saat menjenguk Razman di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.

“Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat ke luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmad di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Razman Nasution

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

“Saya mendengar langsung di telinga saya, sumpah, lillahi ta'ala, demi Allah, saya mendengar langsung ketika saya menjenguk dan dokter waktu itu sedang visit ke ruangan Pak Razman,” lanjut Rahmad.

Menurut Rahmad, kondisi kesehatan Razman cukup serius hingga menyulitkannya untuk berdiri dalam waktu lama. “Pak Razman itu berdiri dalam waktu lima menit saja, itu enggak bisa. Karena ada gangguan keseimbangan di dalam otak beliau. Jadi ada salah satu saraf di otaknya itu mengalami penyumbatan,” ucap Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Island Hospital, Penang, Razman disarankan untuk menjalani perawatan selama dua minggu, mulai 29 September hingga 12 Oktober 2025.

Baca juga: Vonis Razman Nasution Dibacakan, Tim Kuasa Hukum Walkout dari Persidangan

 

“Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan dan harus istirahat dari segala pekerjaannya selama 14 hari, dari tanggal 29 September 2025 sampai 12 Oktober 2025. Mohon maaf, 12 Oktober 2025. Ini perawatan di sana,” ucap Rahmad.

“Kemudian di sini di bawah ada alasan dan dokter menyampaikan kondisi Pak Razman tersebut bahwa pertama ada labyrinthitis, possibly BPPV (Benign Paroxysmal Positional Vertigo), kemudian having trouble for balance due to the dizziness. Artinya memang keseimbangan tubuhnya. Kemudian kalau BPPV ini vertigo akut yang vertigo-nya itu sudah sangat parah,” lanjut Rahmad.

Ia menambahkan, Razman sebenarnya sangat ingin hadir di persidangan, namun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Rahmad juga menuding adanya kriminalisasi terhadap kliennya yang merupakan seorang advokat.

Baca juga: Vonis Kasus Razman Nasution Tertunda, Hakim Minta JPU Cari Second Opinion di RS Polri

 

“Cukup kalian kriminalisasi Pak Razman yang di mana beliau seorang advokat, hari ini dituntut padahal undang-undang mewajibkan dirinya untuk mewajibkan seorang pengacara yang mendampingi kuasa dalam menjalankan tugas dan profesinya itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata,” ujar Rahmad.

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk penolakan permohonan penundaan sidang. “Penuntutan yang dilakukan kemarin saja, sebuah kekeliruan hukum. Kemudian hari ini dipaksakan putusan, bahkan mengajukan permohonan penundaan saja mereka tidak kasih. Ada apa semuanya ini?” tutur Rahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim tetap pada pendiriannya untuk membacakan vonis terhadap Razman.

Ketua majelis hakim, Syofia, menjelaskan bahwa pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa bukan berarti sidang dilakukan in absentia, karena terdakwa sebelumnya sudah mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bersalah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

 

"Perkara ini bukan perkara in absentia seperti korupsi, HAM berat, atau terorisme. Karena terdakwa sebelumnya hadir dalam proses pemeriksaan, maka putusan tetap sah dibacakan tanpa kehadirannya," jelas Syofia.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak terdakwa maupun jaksa penuntut umum tetap dijamin, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 196 KUHAP. "Kami tidak memutus berdasarkan framing siapa pun, baik Hotman maupun Razman. Kami memutus berdasarkan undang-undang dan fakta hukum," tutup Syofia.

Tuntutan Jaksa

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman Nasution dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Razman juga didenda sebanyak Rp 200 juta.

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi