Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Dicabut Lagi, Pihak Reza Gladys Nilai Nikita Mirzani Main-Main dengan Pengadilan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Reza Gladys dan Fitri Salhuteru mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengaku kecewa karena gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap kliennya kembali dicabut.

Julianus mengatakan, pihaknya merasa dipermainkan.

Sebab, sudah dua kali Nikita Mirzani mencabut gugatan perdatanya terhadap Reza Gladys.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys di Pengadilan

“Nah, kan saya tadi bilang, ya, bahwa sebenarnya pengadilan ini adalah sebuah wadah yang ditempatkan, dibuat oleh negara untuk setiap warga negara untuk mencari keadilan. Tapi kalau cabut, masuk, cabut, masuk, ini kan kita seperti dipermainkan,” ujar Julianus di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal senada disampaikan kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara.

Ia menyebut gugatan perdata tersebut seperti sebuah pertunjukan komedi, karena sudah dua kali dicabut secara sepihak oleh pihak Nikita.

Baca juga: Kesaksian Konsumen Skincare Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani: 19 Jarum Suntik dan Black Mamba

“Kami selalu mengatakan ini komedi karena kami sudah prediksi ini bakal dicabut, makanya kami katakan selalu komedi, komedi, dan komedi, komedi jilid dua, ya. Jilid tiga belum tahu,” kata Surya.

Surya juga mengkritik materi gugatan yang diajukan, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kenapa tidak berkualitas? Isi gugatannya adalah wanprestasi. Wanprestasi artinya ingkar janji. Ingkar janji berarti ada janji, ada perjanjian. Dalam hal ini tidak pernah ada perjanjian antara tergugat dengan penggugat. Bagaimana bisa terjadi ingkar janji sementara tidak ada perjanjian?” ucap Surya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Gugat Reza Gladys Lagi: Rp 114 M Kecil ya? Gue Tambahin Rp 500 M

Menurutnya, pencabutan gugatan memang sudah tepat karena substansi gugatan dianggap lemah dan tidak berkualitas.

“Jadi memang ini sudah sangat pas dicabut dari materi gugatannya, ya, mempermainkan pengadilan itu soal tadi disebutkan, ya. Materi gugatannya sudah pas dicabut karena sangat tidak berkualitas,” lanjut Surya.

Menanggapi gugatan baru Nikita Mirzani terkait perbuatan melawan hukum senilai Rp 244 miliar, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Zulkifli Siregar, berharap pihak penggugat kali ini bersikap lebih serius.

Baca juga: Dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani Kehilangan Sejumlah Proyek Film

“Minggu depan komedi jilid tiga, tapi beda judul. Namanya perbuatan melawan hukum. Kita mau lihat, dicabut lagi atau tidak ini. Mudah-mudahan tidak dicabut. Pakai insan hukum harus bertanggung jawab untuk mengajukan gugatan,” kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tidak dijadikan permainan.

Ia meminta pihak Nikita bersikap bertanggung jawab dalam menggunakan hak hukum.

“Jangan seenaknya gugat, cabut, gugat, cabut. Ini lembaga pengadilan ditertawakan. Jangan main-main dengan pengadilan. Kalau memang tidak mampu mengajukan gugatan, jangan mengajukan gugatan. Malu kita sebagai kuasa hukum. Itu saja pesan kami supaya tegas, jangan gugat, cabut, gugat, cabut,” tutur Zulkifli.

Baca juga: Dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani Kehilangan Sejumlah Proyek Film

Ini bukan kali pertama Nikita mencabut gugatan perdatanya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, ia menggugat ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

Namun, gugatan tersebut dicabut pada 14 Juli 2025 karena ingin fokus pada proses pidana.

Kemudian, pada 10 September 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar disertai permintaan sita jaminan atas rumah milik Reza dan suaminya.

Namun, gugatan tersebut kembali dicabut menyusul diajukannya gugatan baru senilai Rp 244 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi