JAKARTA, KOMPAS.com - Seleb TikTok Vadel Badjideh, terdakwa kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani, dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Vadel tiba di lokasi sidang sekitar pukul 14.12 WIB, mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta rompi tahanan berwarna merah.
Ia sempat tersenyum ke arah awak media yang menunggu di depan ruang sidang.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kecewa dan Siapkan Pledoi
Saat ditanya mengenai persiapannya, Vadel mengaku hanya mengandalkan doa.
“Doa.. doa (persiapannya),” kata Vadel di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Ia juga menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim.
“Siap.. apapun putusannya siap,” ucap Vadel. “Ya kita serahin aja ke Tuhan,” tutur Vadel.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Lanjutan Vadel Badjideh, Kakak Jadi Saksi dan Reaksi Emosional
Adapun sebelumnya, Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.
Rio mengatakan, selain dituntut 12 tahun, Vadel juga didenda Rp 1 miliar.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar," ucap Rio di PN Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Rio menjelaskan, jika denda tidak dibayar, maka Vadel dituntut menggantinya dengan perpanjangan penahanan selama 6 bulan.
Baca juga: Lama Mendekam di Penjara, Vadel Badjideh Kangen Ngedance
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio.
Adapun Vadel Badjideh didakwa dengan dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.