Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Hadapi Vonis Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh: Kita Serahkan ke Tuhan

Vadel divonis melanggar Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menyatakan terdakwa Fadel Al Fajar alias Fadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kecewa dan Siapkan Pledoi

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

Apabila terdakwa Vadel tak mengganti Rp 1 miliar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara tiga bulan.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis hakim.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Adapun Vadel Badjideh didakwa dengan dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi