Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/8//2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan persetubuhan serta aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," lanjut majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, terdakwa juga dinilai memanfaatkan kondisi hubungan yang tidak harmonis antara LM dan ibunya, Nikita Mirzani.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," ucap majelis hakim.

Baca juga: Hadapi Vonis Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh: Kita Serahkan ke Tuhan

Sementara itu, hal yang meringankan vonis Vadel adalah ia dinyatakan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim ketua.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kecewa dan Siapkan Pledoi

Apabila terdakwa Vadel tak mengganti Rp 1 miliar maka diganti dengan pidana kurungan penjara tiga bulan.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Vadel Badjideh didakwa dengan dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kecewa dan Siapkan Pledoi

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi