JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak Nikita Mirzani.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah majelis hakim membacakan putusan.
Ibunda Vadel, Titin, terlihat lemas hingga hampir pingsan dan harus dipapah oleh kedua anaknya yang lain, Martin dan Bintang Badjideh.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Saat keluar ruang sidang, Vadel berusaha menenangkan ibunya dengan memeluknya.
Di luar persidangan, kakak Vadel Badjideh, Martin mengatakan, sang ibu syok berat hingga nyaris tak mampu berdiri.
“Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas,” ujar Martin di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Martin pun mengaku dirinya ikut merasakan guncangan emosional melihat adiknya dijatuhi hukuman berat.
“Saya sampai bergetar juga, sama Bintang,” kata Martin.
Meski demikian, Vadel justru yang berusaha menguatkan keluarganya.
“Vadel yang malah nenangin saya. Dia bisik, ‘Enggak apa-apa, Bang Martin. Enggak apa-apa’,” ucap Martin.
Martin mengatakan, Vadel menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran suatu saat akan terbukti.
“Dia bilang, kebenaran nanti terungkap kok,” tutur Martin menirukan ucapan adiknya.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kecewa dan Siapkan Pledoi
Vonis Vadel Badjideh
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.
Apabila terdakwa Vadel tak mengganti Rp 1 miliar maka diganti dengan pidana kurungan penjara tiga bulan.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.