JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang melibatkan seleb TikTok Vadel Badjideh dan LM (17), anak artis Nikita Mirzani, kini memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel pada Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Fakta Aborsi dalam Persidangan
Hakim mengungkap bahwa Vadel mengetahui korban mengalami pendarahan setelah melakukan aborsi pertama pada Mei 2024.
Sementara pada aborsi kedua, Juni 2024, janin yang keluar sudah berbentuk utuh menyerupai bayi.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah keluar janin besar berbentuk utuh seperti bayi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim menjelaskan, LM membeli obat aborsi secara online menggunakan nama samaran "Alexa".
Obat tersebut diminum bersama soda hingga menyebabkan korban merasakan sakit perut, muntah, dan mengeluarkan darah.
“Satu menit setelah meminum obat, anak korban mengalami sakit perut, mulas, lalu mengeluarkan darah segar. Anak korban kemudian meminta saksi membersihkan kamar mandi yang penuh darah,” kata hakim.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Setelah kejadian itu, LM menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi.
Rayuan dan Tipu Muslihat
Dalam persidangan terungkap, Vadel kerap membujuk korban untuk berhubungan intim dengan janji akan menikahinya.
“Terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa ia serius menjalin hubungan dan berjanji menikahinya. Hal ini dinilai majelis hakim sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperdaya korban,” ujar hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kesaksian Kakak Vadel Badjideh soal Aborsi Anak Nikita Mirzani
Dari fakta persidangan, hubungan seksual antara Vadel dan korban terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh perbuatan Vadel terbukti melanggar hukum.
Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 12 tahun penjara.
Selain itu, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: 3 Bulan Ditahan, Vadel Badjideh Disbeut Sudah Move On dari Anak Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025, setelah mengetahui anaknya menjadi korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.