Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara, Fakta Aborsi hingga Tipu Muslihat ke Anak Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus asusila anak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak artis Nikita Mirzani.

Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat hingga menyebabkan korban mengalami dua kali aborsi.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Kasus Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun, Aborsi Anak Nikita Mirzani Terungkap

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut figur publik, kekerasan terhadap anak, dan dinamika keluarga yang rumit.

1. Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam sidang putusan, Rabu (1/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap ketua majelis hakim Halida Rahardhini.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Syok hingga Nyaris Pingsan

Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak serta Pasal 348 KUHP tentang aborsi. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan moral masyarakat, bahkan ditutup dengan kesalahan lain berupa aborsi.

Selain itu, Vadel disebut memanfaatkan hubungan tidak harmonis LM dengan ibunya, Nikita Mirzani.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

Namun, hakim juga mencatat bahwa Vadel belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

3. Kronologi Kasus dan Fakta Aborsi

Kasus bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, 13 Februari 2025.

Dalam persidangan terungkap, LM mengalami dua kali aborsi pada 2024.

Aborsi pertama pada Mei 2024 yakni korban mengalami pendarahan.

Aborsi kedua pada Juni 2024 yakni janin keluar dalam kondisi utuh menyerupai bayi.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Hakim juga mengungkap LM membeli obat aborsi dengan nama samaran “Alexa” lalu meminumnya dengan soda.

Tak lama, ia mengalami sakit perut hebat, muntah, dan mengeluarkan darah segar.

4. Tipu Muslihat Vadel

Vadel diketahui membujuk korban dengan janji serius menikahinya.

Majelis hakim menilai rayuan tersebut sebagai tipu muslihat yang membuat korban bersedia berhubungan intim berulang kali hingga hamil.

5. Suasana Haru di Persidangan

Vonis membuat keluarga Vadel terpukul. Ibunda Vadel, Titin, hampir pingsan usai sidang dan harus dipapah keluar oleh anaknya yang lain, Martin dan Bintang.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

“Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas,” ujar Martin.

Meski demikian, Vadel justru berusaha menenangkan keluarganya. “Dia bisik, ‘Enggak apa-apa Bang Martin, kebenaran nanti terungkap kok’,” tutur Martin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi