Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis Vadel Badjideh: Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi Dua Kali, Hakim Ungkap Kronologi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Disya Shaliha
Seleb TikTok Vadel Badjideh usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak Nikita Mirzani, dan menjerat Seleb TikTok Vadel Badjideh kini mencapai babak akhir.

Vadel telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar pada Rabu (1/10/2025).

Saat itu, menurut berkas dakwaan yang dibaca hakim, aborsi dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Mei 2024 dan kedua pada Juni 2024.

“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Dulu Mengelak, Vadel Badjideh Terbukti Bersalah atas Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi obat

Majelis hakim menjelaskan bahwa LM membeli obat aborsi sendiri menggunakan nama samaran "Alexa".

Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda.

Berdasarkan pengakuan korban, satu menit setelah mengonsumsi obat tersebut, ia merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah.

“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” ucap majelis hakim.

Setelah kejadian itu, LM menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Pertanyakan Kehamilan Anak Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya

Hubungan intim lebih satu kali

Hakim menyebut, tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan secara berulang antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap bahwa Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban,” ucap majelis hakim.

“Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim,” lanjut majelis hakim.

Baca juga: Kasus Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Minta Tes DNA Ungkap Siapa Ayah Janin Anak Nikita Mirzani

Rayuan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh terdakwa untuk memperdaya korban.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan, hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.

“Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil,” lanjut majelis hakim.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Syok hingga Nyaris Pingsan

Vonis 9 tahun penjara

Atas pertimbangan tersebut, Vadel divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

Jika terdakwa Vadel tak mengganti Rp 1 miliar maka diganti dengan pidana kurungan penjara tiga bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Adapun Vadel Badjideh didakwa dengan dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi