KOMPAS.com – Setelah delapan bulan berproses hukum, kasus hukum yang menyeret Vadel Badjideh kini mencapai titik puncak.
Pada Senin, 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, LM (17).
Baca juga: Vonis Vadel Badjideh: Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi Dua Kali, Hakim Ungkap Kronologi
Berikut rangkaian perjalanan kasus Vadel Badjideh tersebut:
Laporan & Awal Kasus
- Pada 13 Februari 2025, Nikita Mirzani melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai mengetahui anaknya menjadi korban.
- Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sebagai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan aborsi.
Baca juga: Dulu Mengelak, Vadel Badjideh Terbukti Bersalah atas Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani
Dakwaan & Tuntutan
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara terkait tuduhan persetubuhan dan aborsi.
- Dalam persidangan, terungkap bahwa korban melakukan aborsi pertama pada Mei 2024, di mana Vadel mengetahui bahwa korban mengalami pendarahan. Aborsi kedua terjadi pada Juni 2024 dengan janin yang keluar dalam bentuk lebih utuh.
- Pengadilan juga menemukan bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat dengan menjanjikan pernikahan kepada korban sebagai cara untuk memperdaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Pertanyakan Kehamilan Anak Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya
Sidang & Putusan
- Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Vonis dijatuhkan: 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
- Masa tahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total hukuman.
- Barang bukti seperti dua ponsel (iPhone 14 dan iPhone 13) ikut disertakan dalam putusan: satu di antaranya disita untuk dimusnahkan, satu dikembalikan kepada saksi korban.
Baca juga: Kasus Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Minta Tes DNA Ungkap Siapa Ayah Janin Anak Nikita Mirzani
Reaksi & Nasib Banding
- Kuasa hukum Vadel menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
- Dalam persidangan, momen emosional terjadi: ibunda Vadel dilaporkan pingsan saat putusan dibacakan dan harus dibopong keluar ruang sidang.
Catatan Tambahan & Fakta Penting
- Vonis 9 tahun lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tetapi hakim menyatakan penjatuhan sudah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan.
- Dalam putusan, hakim menyebut bahwa transaksi obat aborsi dilakukan LM dengan nama samaran “Alexa”, lalu dikonsumsi bersama soda, yang menyebabkan pendarahan hingga keluarnya janin.
- Vadel juga dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.
Baca juga: Vadel Badjideh Kaget dan Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara
Dengan korban LM sebagai anak dari sosok publik Nikita Mirzani, kasus Vadel Badjideh otomatis menjadi sorotan besar publik.
Vonis ini menutup rangkaian panjang persidangan yang penuh drama dan kontroversi, sekaligus meninggalkan catatan pahit ihwal isu perlindungan anak.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Lanjutan Vadel Badjideh, Kakak Jadi Saksi dan Reaksi Emosional
Di balik vonis sembilan tahun untuk Vadel Badjideh, kasus ini menyisakan luka bagi para korban dan keluarga yang terdampak.
Publik kini berharap agar persoalan ini bisa menjadi pelajaran berharga sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu keselamatan serta masa depan anak-anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.