JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.
“Sembilan tahun, mau sembilan tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya,” ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2025).
Nikita mengaku berharap Vadel dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Baca juga: Vadel Badjideh Ikut Saksikan Aborsi Anak Nikita Mirzani Lewat Video Call
“Selama-lamanya lah,” kata Nikita.
Nikita mengaku sakit hati karena Vadel sempat membicarakan kasusnya di dalam rumah tahanan Cipinang.
“Jadi, sebetulnya kalau saya mau ngomongin semua, si Vadel itu kan ditahan di Cipinang. Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya. Semua dibongkar sama dia, gitu kan. Dan itu dikasih tahu sama orang-orang yang ada di Cipinang,” kata Nikita.
Denda Rp 1 miliar
Terkait denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada Vadel, Nikita menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan penderitaan anaknya.
Baca juga: Vonis Vadel Badjideh: Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi Dua Kali, Hakim Ungkap Kronologi
“Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu. Uang pas tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” ucap Nikita.
Nikita juga menegaskan bahwa dirinya yang seharusnya menerima uang denda tersebut.
“Satu masalah yang enggak ngenakin. Harusnya yang terima tuh gue! Karena anak gue yang digituin!” kata Nikita.
Pesan Nikita Mirzani untuk Vadel Badjideh
Nikita juga memberikan pesan pada Vadel Badjideh.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Pertanyakan Kehamilan Anak Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya
“Ya kalau banyak-banyak mendekatkan diri sama Allah ya, karena apa yang sudah dilakukan itu tuh udah di luar nurul,” tutur Nikita.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025, resmi menjatuhkan vonis 9 tahun penjarakepada Vadel Badjideh.
Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan turut terlibat dalam aborsi ilegal.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap ketua majelis hakim Halida Rahardhini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.